Indeks

Undang-Undang Kewarganegaraan Ganda: Harapan Diaspora yang Masih Menggantung

kewarganegaraan ganda
kewarganegaraan ganda

https://dunialuar.id/ Bagi jutaan warga keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri, isu kewarganegaraan ganda bukan sekadar topik hukum, tetapi menyangkut identitas, akses, dan rasa memiliki. Seiring dengan meningkatnya jumlah diaspora Indonesia yang sukses di mancanegara, tuntutan terhadap pengakuan kewarganegaraan ganda semakin kuat. Sayangnya, hingga hari ini, regulasi yang diharapkan tak kunjung hadir dalam bentuk undang-undang yang jelas dan berpihak.

Harapan ini terus menggantung di ruang publik, menjadi topik diskusi antara harapan konstitusional dan kekhawatiran atas loyalitas nasional. Padahal, bagi diaspora, memiliki dua paspor bukan soal kesetiaan ganda, melainkan ikatan emosional dan keterlibatan aktif dengan tanah air.


Masalah yang Mendasar

Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam sistem ini, seorang WNI yang mengambil kewarganegaraan negara lain secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Konsekuensinya cukup berat:

  • Anak dari pasangan campuran sering kehilangan hak sebagai WNI setelah dewasa jika tidak memilih secara formal.

  • Diaspora yang ingin kembali berkontribusi secara langsung di Indonesia harus melepaskan paspor asing mereka.

  • Banyak WNI yang menikah dengan warga asing kehilangan akses penuh atas tanah, warisan, bahkan identitas hukum di Indonesia.

Dalam praktiknya, ini menyulitkan banyak individu yang sebenarnya masih merasa menjadi bagian dari Indonesia.


Diaspora: Aset yang Belum Dikelola Optimal

Diaspora Indonesia tersebar di seluruh dunia: dari tenaga profesional di Silicon Valley, akademisi di Eropa, sampai pekerja migran di Timur Tengah dan Asia. Mereka bukan hanya sekadar warga yang tinggal di luar negeri, tapi juga jembatan antara Indonesia dan dunia.

Ironisnya, negara-negara seperti Filipina, India, dan Vietnam telah sejak lama mengakui kewarganegaraan ganda sebagai bentuk investasi sosial-politik. Mereka memberikan status “kewarganegaraan kehormatan” atau “kartu identitas diaspora” untuk tetap merangkul warganya yang tinggal di luar.

Sementara Indonesia masih terjebak pada ketakutan bahwa kewarganegaraan ganda bisa mengancam loyalitas nasional. Padahal realitanya, banyak diaspora justru memiliki kontribusi nyata:

  • Mengirim devisa dalam jumlah besar

  • Menjadi investor dan pelaku bisnis di Indonesia

  • Membuka jaringan perdagangan dan pendidikan antarnegara

  • Menjadi duta budaya dan bahasa Indonesia di luar negeri


Realita Anak-anak Diaspora

Salah satu kelompok yang paling terdampak adalah anak-anak hasil pernikahan campuran. UU Kewarganegaraan memang memberikan ruang untuk status ganda sementara hingga usia 21 tahun. Setelah itu, anak tersebut harus memilih satu kewarganegaraan saja.

Masalah muncul saat:

  • Anak tidak mengetahui proses administrasi untuk memilih

  • Proses pemilihan kewarganegaraan terlalu birokratis

  • Negara tidak memberi pendampingan hukum dan informasi memadai

Alhasil, banyak anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara administratif, meski secara identitas dan budaya mereka masih merasa sebagai bagian dari Indonesia.


Perdebatan: Antara Nasionalisme dan Keterbukaan

Kewarganegaraan ganda sering kali ditentang dengan argumen:

  • Ancaman loyalitas: dianggap membuka celah bagi konflik kepentingan

  • Aspek keamanan: kekhawatiran terhadap penyusupan, terorisme, atau kriminalitas lintas negara

  • Dominasi asing: dikhawatirkan membuka peluang kepemilikan tanah atau bisnis oleh warga negara asing berkedok WNI

Namun argumen-argumen ini sebenarnya bisa diatur dengan peraturan turunan yang jelas. Negara lain telah membuktikan bahwa nasionalisme bisa berjalan berdampingan dengan keterbukaan. Menjaga kedaulatan tidak harus berarti menutup diri dari realitas dunia global.


Harapan RUU Kewarganegaraan

Desakan terhadap reformasi Undang-Undang Kewarganegaraan telah disuarakan sejak lama, baik oleh organisasi diaspora, aktivis hukum, maupun tokoh politik nasional. Usulan untuk memasukkan skema kewarganegaraan ganda terbatas atau bersyarat sempat muncul, namun belum mencapai tahap pengesahan.

Beberapa poin yang diharapkan masuk dalam revisi UU antara lain:

  • Pengakuan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak diaspora

  • Skema kartu identitas khusus untuk WNI yang telah menjadi warga negara asing

  • Pemberian status kehormatan tanpa hak politik, tetapi dengan hak sipil seperti tanah, warisan, dan usaha

  • Proses pilihan kewarganegaraan yang lebih ramah dan transparan

Dengan perangkat hukum yang tepat, pengakuan kewarganegaraan ganda bukan hanya mungkin, tapi strategis.


Apa yang Bisa Dilakukan Sekarang?

Sembari menunggu perubahan regulasi, langkah-langkah berikut bisa menjadi solusi sementara:

  1. Kartu Diaspora
    Meski belum memiliki kekuatan hukum penuh, kartu diaspora dapat menjadi bentuk pengakuan simbolis dan administratif untuk tetap terhubung dengan tanah air.

  2. Kemudahan Visa dan Akses
    Mereka yang sudah kehilangan kewarganegaraan bisa diberi visa khusus untuk perjalanan jangka panjang, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

  3. Advokasi dan Edukasi Hukum
    Komunitas diaspora dan keluarga campuran perlu terus mendapatkan edukasi tentang proses administrasi kewarganegaraan agar tidak kehilangan hak secara tidak sadar.


Penutup

Kewarganegaraan bukan hanya soal paspor, tetapi soal identitas, hak, dan keterikatan batin. Bagi diaspora Indonesia, memiliki dua kewarganegaraan bukan bentuk pengkhianatan, tapi upaya untuk tetap hadir di dua dunia yang sama-sama mereka cintai.

Harapan atas pengesahan kewarganegaraan ganda bukan harapan yang utopis. Ia adalah kebutuhan sosial yang lahir dari realitas modern. Negara yang besar adalah negara yang tidak hanya menjaga rakyat di dalam, tetapi juga memeluk mereka yang berada di luar, tanpa kehilangan rasa saling percaya.

Saatnya pemerintah melihat diaspora bukan sebagai warga yang pergi, tetapi mitra strategis yang harus dirangkul. Dan memberi mereka hak atas identitas ganda adalah langkah kecil menuju bangsa yang besar hati.

Baca juga https://angginews.com/

Exit mobile version